Senin, 02 April 2012

JALAN TERJAL PAHLAWAN DEVISA

JALAN TERJAL PAHLAWAN DEVISA*
Oleh Johan Aristya Lesmana
Secangkir kisah panas kehidupan para buruh migran di luar negeri semakin membuka tabir lubang hitam dongeng peradaban sebuah bangsa. Perlindungan menjadi barang mewah bagi mereka yang berjuang memeras keringat—terkadang harus berjudi nyawa—demi keluarga dan bangsa ini. Tenaga kerja Indonesia—selanjutnya disebut TKI—kini kembali mesti menelan pil pahit dari pergulatannya di negeri orang. Mereka adalah sekelompok manusia yang berjiwa pahlawan bangsa ini kembali meneteskan butiran-butiran kepiluan atas terulanglaginya kasus eksekuti mati yang menimpa Ruyati warga negara Indonesia asal Sukatani, Cikarang-Bekasi pada 18 Juni 2011 lalu. Tentu kasus ini adalah kasus kesekian kalinya yang menggoreskan luka bangsa ini. Data Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan bahwa sebanyak 303 TKI terancam hukuman mati 216 diantaranya masih dalam proses siding (Litbang Kemenlu). Hal ini benar-benar mengistirahatkan jantung kita sejenak, karena jumlah itu merupakan nyawa para pencari kehidupan keluarga dan bangsanya.
Dari data BNP2TKI, sebanyak sekitar 6 juta TKI yang tersebar di seluruh dunia, Malaysia dan Arab Saudi merupakan tujuan utama para TKI berkiprah. Masing-masing sebanyak 2,2 juta di Malaysia dan 1,5 juta di Arab Saudi, sisanya tersebar di negara-negara lainnya. Dari jumlah itu menghasilkan devisa sebanyak $.7,1 Miliar setara dengan Rp.64,6 Triliun pada tahun 2011 (Litbang Kompas)
Harga Diri Bangsa
Dalam Undang-undang Nomor.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri disebutkan bahwa “Perjanjian kesepahaman (MOU) perlindungan TKI menjadi syarat mutlak penempatan TKI di luar negeri.” Dalam hal ini pemerintah yang memiliki kebijakan untuk melindungi setiap warga negaranya yang dikirim sebagai TKI ke luar negeri. Kasus eksekusi mati Ruyati yang menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi kembali menggantiungkan pertanyaan di benak kita, karena selama ini Arab Saudi sudah lama bermitra dalam hubungan diplomatik.  Dalam pasal 36 Ayat (1) Huruf b Konvensi Vienna tanggal 24 April 1963 menyebutkan, “Pemerintah Negara penerima wajib memberitahukan kepada perwakilan Negara dari warga Negara yang ditangkap, dipenjara, dan pemerintah setempat harus secepatnya mengomunikasikan  pada Negara pengirim.” Dalam halm ini Arab Saudi sebagai Negara penerima tidak menjalankan tugasnya dengan baik karena tidak memberitahukan terlebih dahulu terkait perkara hokum yang mendera Ruyati. Bahkan lucunya, kabar ini berhembus saat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali dari Konferensi  ke-100 Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Geneva, Swiss. Malah saat acara itu berlangsung, yaitu 4 hari sebelum eksekusi mati Ruyati, SBY menyampaikan pidatonya berdurasi 10 menit tentang kesejahteraan TKI yang berperan sebagai pegawai rumah tangga di luar negeri sudah menunjukkan perbaikan yang signifikan mendapat tepuk tangan meriah dari perwakilan 183 negara anggota ILO.
Tidak dapat dipungkiri bahwa perlindungan bagi TKI di luar negeri sangat rendah dan kadang seringkali mengabaikan nota kesepahaman. Menurut Wakil Ketua Tim Khusus Pemantau TKI, Eva Kusuma Sundari di Arab Saudi kasus yang menjerat para TKI antara lain gaji yang tak dibayar, PHK, pelecehan seksual, dan pembunuhan adalah yang paling dominan, karena kebanyakan TKI berprofesi sebagai pegawai rumah tangga, bidang perkebunan, buruh konstruksi, dan sopir. Dalam kesempatan yang lain kesempatan Muhaimin Iskandar (Menakertrans) berpendapat bahwa ada kesalahan yang mendasar dalam penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi, yaitu  perempuan tanpa muhrim tidak diizinkan mendapat visa ke Arab Saudi, sedangkan TKW tanpa muhrim diizinkan mendapat visa ke Arab Saudi. Jika frame seperti ini adanya berarti ini sama halnya dengan perbudakan. Sungguh hal seperti ini sangat merendahkan harga diri bangsa Indonesia.
Moratorium untuk Memperbaiki Sistem    
Pemerintah kini telah merumuskan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi pada TKI di luar negeri, senada dengan itu DPR menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, bahwa pemerintah perlu membentnuk Satgas (baca:satuan tugas) Khusus Perlindungan TKI dan  moratorium selama beberapa saat untuk membenahi system perlindungan dan penempatan TKI, juga untuk merevisi UU No.39 Tahun 2004 yang hanya memiliki satu pasal tentang sanksi.
Pelaksanaan pelatihan pra-pengiriman juga perlu diperketat, pasalnya banyak yang mengabaikan system pelatihan pembekalan tersebut. Untuk calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri perlu dibekali pelatihan selama minimal 200 jam untuk mendapat sertifikat pelatihan tersebut, diantaranya; perdagangan sertifikat tanpa pelatihan, sponsor swasta yang masuk pada pelosok desa dengan menjanjikan uang sebanya Rp.8juta perorang, dan kasus-kasus penyimpangan lainnya.
Mulai dari Pendidikan
Selain langkah-langkah di atas pemerintah perlu menengok kembali perlunya pendidikan karakter. Kini pendidikan seperti dinomorduakan dengan adanya ekspansi percepatan perekonomian. Data yang di dapat dari berbagai sumber tentang kasus eksekusi mati TKI di luar negeri adalah penyimpangan-penyimpangan hukum yang dilakukannya, seperti perdagangan narkoba, pembunuhan, dsb. Ini tentu kejahatan-kejahatan yang sudah semestinya dijatuhi hukuman berat—untuk tidak mengatakan hukuman mati.
Pendidikan menjadi pondasi dari berbagai aktivitas kehidupan manusia. Jika ini ditanamkan dengan serius penulis meyakini tidak akan terjadi kasus-kasus menyedihkan seperti di atas. Dengan pendidikan karakter para TKI dapat bertindak sesuai hati nurani dan dibarengi dengan akhlak yang baik juga dengan pendidikan kita dapat membangun bangsa ini tanpa harus mengirim TKI ke luar negeri, bahkan menghadirkan tenaga kerja dari luar negeri, karena Sumber Daya Manusia yang sudah memadai. Oleh karena itu, marilah kita menengok kembali apa sebenarnya signifikansi problematika yang menjangkiti negeri ini. Sebagai warga berpendidikan yang berlajar di Fakultas Pendidikan dan Himpunan Pendidikan. Mari kita bersama benahi system pendidikan di negeri ini, agar mata, telinga, lidah, dan hati kita terhindar dari berita dan isu-isu tentang eksekusi mati, hukuman pancung, diperkosa, digantung, dsb yang telah kita saksikan bersama saat ini.
Johan Aristya Lesmana, Kader HMI Komisariat Tarbiyah

Tulisan ini dikaryakan untuk diskusi mingguan HMI Komisariat Tarbiyah Cabang Ciputat pada 23 Juni 2011 di secretariat HMI KOMTAR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar